Berita Terkini

KPU BULELENG TETAPKAN DPT PEMILU 2019 SEBESAR 564.955

KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2019 sebesar 564.955.

Jumlah ini ditetapkan melalui rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dipimpin oleh Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya dan dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Buleleng,  instansi terkait di Pemkab Buleleng, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta PPK se-Kabupaten Buleleng.

“Setelah melalui proses pemutakhiran dan perbaikan, maka sesuai tahapan, KPU Buleleng menetapkan DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng sebesar 564.955,” ungkap Cakra Budaya seusai rapat berlangsung, Selasa (21/8/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.

Sementara Komisioner KPU Provinsi Bali, DR. I Wayan Jondra menyampaikan dihadapan peserta rapat, bahwa DPT merupakan bagian yang sangat penting dalam pemilu.

“Karena berdasarkan DPT akan ditentukan jumlah TPS dimana jumlah pemilih maksimal per TPS pada Pemilu 2019 adalah 300 pemilih,” ungkap Jondra.

Jumlah TPS pada Pemilu 2019 adalah 2.126 TPS.

Dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU masih menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Pemutakhiran dilakukan sesuai tahapan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dari pusat.

KPU Buleleng akan mengumumkan DPT pada papan pengumuman dan tempat-tempat strategis di semua wilayah kecamatan di Buleleng serta di website resmi KPU Buleleng di www.kpu-bulelengkab.go.id mulai tanggal 28 Agustus 2018 hingga 17 April 2019. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali