KPU BULELENG TETAPKAN DPTb TAHAP PERTAMA PEMILU 2019 SEBANYAK 275 PEMILIH
Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Buleleng melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Pertama Pemilu 2019.
“DPTb merupakan data pemilih dari masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena kondisi tertentu sehingga harus melakukan pindah memilih di atau keluar wilayah Kabupaten Buleleng,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, ketika membuka rapat pleno, Minggu (17/2/2019) di Hotel Banyualit, Lovina – Singaraja.
Penyusunan DPTb sudah melalui proses dari tingkat PPS, PPK hingga KPU Buleleng sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Jumlah pemilih yang melakukan pindah memilih ke Kabupaten Buleleng (DPTb masuk) sebanyak 275 pemilih, sedangkan yang melakukan pindah memilih ke luar wilayah Kabupaten Buleleng (DPTb keluar) sebanyak 116 pemilih,” kata Komisioner KPU Buleleng Divisi data Pemilih, Nyoman Gede Cakra Budaya.
Jumlah tersebut ditetapkan dalam Berita Acara KPU Buleleng No.14/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/II/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten Buleleng dalam Pemilu Tahun 2019.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Komisioner KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Wayan Sudira. Dari Instansi terkait yaitu Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Kalapas Kelas IIB Singaraja, Pimpinan/LO Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng. (ike)