KPU BULELENG TETAPKAN DPTHP-2 PENYEMPURNAAN SEBANYAK 582.437 PEMILIH
KPU Kabupaten Buleleng menetapkan jumlah Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) sebanyak 582.437, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 292.171 dan pemilih perempuan berjumlah 290.266.
Penyempurnaan DPTHP-2 dilakukan atas dasar Surat Edaran KPU RI Nomor 887/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2018 perihal Pemilih di LAPAS/RUTAN, Surat Edaran KPU RI Nomor 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 perihal Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 hari, dan Surat Edaran KPU RI Nomor 1479/PL.02.01-SD/01/KPU/XII/2018 Perihal Penyelesaian Penyempurnaan DPTHP-2.
Dibandingkan DPTHP-1 yang berjumlah 583.372, jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 935.
“Hal ini berasal dari penyempurnaan atas pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih yang telah meninggal, pemilih kurang dari 17 tahun serta pemilih yang tercatat lebih dari satu kali,” ungkap Komisioner KPU Buleleng Divisi Data Pemilih, Nyoman Gede Cakra Budaya pada saat rapat rekapitulasi berlangsung, Senin (10/12/2018) di Hotel Aneka, Lovina.
Rapat dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi DPTHP-2 hasil penyempurnaan oleh Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan.
Rapat rekapitulasi dihadiri oleh Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Buleleng serta Instansi terkait dari Pemkab Buleleng. (adm)