KPU BULELENG TETAPKAN DPTHP-3 PEMILU 2019
Sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor : 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) di tingkat Kabupaten Buleleng dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Jumlah dari DPTHP-3 tidak mengalami perubahan dari DPTHP-2 yakni sebanyak 582.437 pemilih yang tersebar di 2.146 TPS dan sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng.
“Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.074 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 515 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 559 pemilih, tersebar di 9 Kecamatan, 134 Kelurahan/Desa, dan 698 TPS. Pemilih TMS tidak akan mengurangi jumlah DPTHP-2,” ungkap Nyoman Gede Cakra Budaya pada saat rapat berlangsung, Selasa (2/4/2019) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng
Hasil keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Buleleng Nomor 32/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Selain Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, turut hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Bapak Putu Sugi Ardana. (adm)