
KPU BULELENG TETAPKAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
KPU Kabupaten Buleleng akhirnya menetapkan Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 melalui SK KPU No. 129 Tahun 2016.
“Setelah tiga hari perpanjangan masa pendaftaran, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng, maka berdasarkan PKPU Nomor 14 tahun 2015, maka KPU memutuskan untuk menetapkan pemilihan dengan satu pasangan calon,” kata Ketua KPU kabupaten Buleleng, Gede Suardana, Senin (31/10/2016) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.
Setelah ditetapkan pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU Buleleng kemudian melakukan perubahan Jadwal dan Tahapan Pilkada Buleleng 2017 yang ditetapkan dengan SK KPU No. 130 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas SK KPU No. 26 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.
Yang diundang dalam rapat pleno tersebut adalah KPU Provinsi Bali, Pasangan Calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat bersama tim pemenangannya, Panwaslih Kabupaten Buleleng dan Kesbangpol Kabupaten Buleleng.