
KPU Buleleng Tetapkan Perolehan Suara Pasangan Calon Pilkada Buleleng 2017
Setelah menyelesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat kecamatan oleh PPK pada Sabtu, 18 Februari 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buleleng.
Rapat Pleno Terbuka digelar pada Rabu, 22 Februari 2017 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.
Pembacaan perolehan suara menggunakan Formulir Model DA hasil rekapitulasi masing-masing kecamatan.
Hasil perolehan suara di tingkat kecamatan tersebut dituangkan ke dalam Formulir Model DB untuk Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buleleng setelah ditetapkan oleh Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.
Setelah selesai pembacaan oleh seluruh PPK se Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng kemudian membuat Berita Acara Model DB dan Surat Keputusan 51 Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.
RINCIAN JUMLAH PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON |
JUMLAH |
PERSENTASE |
Dewa Nyoman Sukrawan - I Gede Dharma Wijaya, SE, MM, M.Kes |
100,262 |
31,82% |
Putu Agus Suradnyana, S.T - dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG |
214,825 |
68,18% |
Hadir dalam Rapat Pleno ini adalah Ketu KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Anggota Divisi Teknis Luh Putu Winariati, Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, kedua saksi Pasangan Calon, Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Ariani, Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten Kota se Bali, PPK se Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol sekaligus mewakili Desk Pilkada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dengan berakhirnya proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buleleng dan penetapan hasilnya, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu tahapan penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada 8 – 10 Maret 2017. (las)