Berita Terkini

KPU BULELENG TINDAKLANJUTI PUTUSAN PT TUN SURABAYA

KPU Kabupaten Buleleng memutuskan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor Perkara 5/G.PILKADA/2016/PT.TUN.SBY tanggal 6 Desember 2016dengan menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya (Paket SURYA)  sebagai pasangan calon yang memenuhi syaratpada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.

“Hal ini dilakukan karena KPU Buleleng menghormati setiap putusan sengketa Pilkadadan kami telah mengkaji secara serius, mempertimbangkan secara cermat dan meminta petunjuk yang jelas dari KPU Provinsi Bali dan berkonsultasi dengan KPU RI, terkait putusan PT TUN tersebut,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di ruangannya, Sabtu (10/12/2016).

Dalam amar putusan PT TUN Surabaya,  majelis hakim mengabulkan semua gugatan Paket SURYA yaitu mencabut SK KPU Kabupaten Buleleng Nomor  125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dan menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017.

KPU Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara pemilihantelah melaksanakan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 sesuaiprosedur danperaturan perundang-undangan. KPU jugaberkomitmen untuk menjaga kondusifitas daerah Kabupaten Buleleng, menjalankan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dengan demokratis, memperlakukan semua peserta Pilkada secara adil sesuai Undang-Undang, serta menjaga hak konstitusional semua peserta pemilihan.(roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali