
KPU Buleleng Umumkan Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan
Sesuai Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng (Pilkada) Tahun 2017, kegiatan tahapan telah memasuki pelaksanaan Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buleleng Nomor : 33/BA-KPU.Kab.Buleleng/VII/2016, diumumkan hal-hal berkenaan dengan Persyaratan Pencalonan Perseorangan pada Pilkada Buleleng Tahun 2017 harus memenuhi jumlah minimal dukungan sebesar 40.283 (Empat Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga) Pemilihyang tersebar di minimal 5 (Lima) Kecamatan di Kabupaten Buleleng.
Dokumen dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten Bulelengmulai tanggal 6 Agustus 2016 s/d 10 Agustus 2016, pada pukul 08.00 – 16.00 WITAdi Kantor KPU Kabupaten Buleleng Jalan Ahmad Yani No. 95 Singaraja.
Dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah berupa Surat pernyataan dukungan (formulir model B.1 KWK Perseorangan) yang dibuat berbasis Desa/ Kelurahan beserta Rekapitulasi jumlah dukungan (formulir Model B.2-KWK Perseorangan) untuk setiap desa/kelurahan dan kecamatan.
Dokumen dukungan dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap masing-masing diperuntukkan kepada KPU Kabupaten Buleleng, untuk PPS melalui PPK, dan sebagai arsip pasangan calon.
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Buleleng atau download pengumuman di website ini. (las)