Berita Terkini

KPU Buleleng Umumkan Pembentukan PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng membuka pendaftaran penyelenggara ah hock di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembentukan PPK dan PPS dilakukan sejak 21 Juni hingga 20 Juli 2017. 

Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Buleleng 2017 dilakukan secara terbuka. "KPU berharap dengan proses terbuka ini akan mendapatkan penyelenggara yang mandiri, profesional, dan berintegritas," kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana pada jumpa pers di kantor KPU, Senin (20/6/2016).

Pelaksanaan asas keterbukaan dalam rekrutmen PPS dilaksanakan dengan cara melakukan pengumuman terbuka, melakukan tes tulis dan wawancara serta menerima masukan dari masyarakat atas hasil tes tersebut.

“Surat Edaran KPU No. 324, perihal Rekrutmen Anggota PPK, PPS dan KPPS, proses rekrutmen dilakukan lebih terbuka, khususnya PPS, karena harus melalui pengumuman terbuka, tes tulis dan wawancara, serta menerima tanggapan masyarakat,” jelas Suardana.

Ketua KPU Buleleng menyampaikan bahwa ada peningkatan honor utuk penyelenggara dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

“Besaran honor yang kami berikan untuk penyelenggara Pilkada Buleleng 2017 berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. 118/MK.02/2016 Th 2016, mengalami peningkatan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, semoga dengan itu animo masyarakat Buleleng untuk menjadi penyelenggara semakin besar,” kata Suardana.(Mar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 100 kali