Berita Terkini

KPU Distribusikan Perbaikan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, KPU Buleleng telah mendistribusikan dokumen hasil perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan (B.1-KWK Perseorangan) beserta lampirannya kepada PPK se-Kabupaten Buleleng hari ini, Selasa (11/10/2016).

Verifikasi faktual hasil perbaikan syarat dukungan calon akan dilaksanakan mulai 12 hingga 17 Oktober 2016.

Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes setelah melalui verifikasi administrasi dan analisis kegandaan, seluruhnya berjumlah 49.084 dukungan dan tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Buleleng.   

“Jadi, formulir B.1-KWK Perseorangan ini beserta lampirannya agar hari ini sudah sampai di kecamatan untuk diturunkan ke masing-masing PPS, agar besok sudah mulai bisa bekerja melakukan verifikasi faktual,” ungkap Nyoman Gede Cakra Budaya, Komisioner KPU Buleleng Divisi Teknis, yang membidangi pencalonan.

Verifikasi perbaikan syarat dukungan kali ini dilakukan secara kolektif, dimana PPS berkoordinasi dengan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk mengumpulkan pendukung pada suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan.

“Jadi, PPS tidak lagi melakukan vaktual dari rumah ke rumah seperti verifikasi sebelumnya,” jelas Nyoman Gede Cakra Budaya lebih lanjut.

KPU Kabupaten Buleleng telah melakukan serangkaian upaya untuk pelaksanaan verifikasi faktual kali ini, dengan berkoordinasi intensif dengan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk penugasan Tim Penghubung tingkat Desa/Kelurahan.  

Selanjutnya, setelah diverifikasi faktual oleh PPS, akan dilakukan rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan pada rentang tanggal 18 sampai dengan 19 Oktober 2016. (ike)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali