KPU GELAR BIMTEK PENYAMPAIAN LPSDK PADA PEMILU 2019
KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Bimbingan Teknis terkait tata cara penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.
Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Tentang Dana Kampanyeyaitu PKPUNomor 24dan 29 Tahun 2018, PKPU Nomor 34 Tahun 2018, Keputusan KPU No 1126 Tentang Juknis Pelaporan Dana Kampanye serta Keputusan KPU No 1781 Tentang Juknis Audit Laporan Dana Kampanye.
Sebagai pemateri adalah Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dan Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula.
“Pembuatan LPSDK dimulai dari tanggal 23September 2018 hingga1 Januari 2019. Laporan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 2 Januari 2019,”ungkap Dudhi Udiyana pada saat membuka rapat, Rabu (28/11/2018) di Hotel Aneka, Lovina.
Adapun berkas-berkas yang disampaikan berupa hard file dan soft file dari LPSDK-1 Parpol sampai LPSDK-4 Parpol, LPSDK-1 Pilpres sampai LPSDK-2 Pilpres, Surat Pernyataan Penyumbang Perseorangan, Surat Pernyataan Penyumbang Kelompok, dan Surat PernyataanPenyumbang Badan Usaha Non pemerintah
Dalam teknis pembuatan laporan, parpol akan dibantu oleh aplikasi SIDAKAM (Sistem Aplikasi Dana Kampanye) dimana masing-masing parpol sudah menunjuk operator pelaksananya dan sudah diberikan bimbingan teknis tata cara pelaporannya.
Agung Nakula menyampaikan bahwa LPSDK merupakan rangkaian dari LADK dan nantinya berakhir pada LPPDK dan wajib diserahkan oleh parpol langsung kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di tunjuk KPU.
Diakhir acara, Agung Nakula menekankaan bahwa bagi parpol yang tidak menyerahkan LADK tidak akan bisa menjadi Peserta Pemilu 2019 di wilayah yang bersangkutan. Sedangkan bagi yang tidak menyerahkan LPSDK akan kesulitan di LPPDK serta berdampak pada tidak ditetapkanya sebagain calon terpilih. (roe)