
KPU Gelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2016
Mekanisme pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017 mengalami beberapa kali penyempurnaan dari segi regulasi.
Terhadap perubahan-perubahan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi pada jajarannya di KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.
Untuk mendukung tersampaikannya informasi mengenai mekanisme pencalonan tersebut, KPU Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Pencalonan kepada Partai Politik dan juga tokoh masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017.
“KPU mengajak seluruh komponen yang hadir disini untuk melakukan koordinasi seintensif dan sekomunikatif mungkin tentang pencalonan, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa tidak terfasilitasi,” ucap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana dalam sambutannya di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Buleleng, Senin (1/9/2016).
Hadir dalam acara tersebut sebagai pemateri dari Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ni Putu Ayu Winariati atau akrab dipanggil Wina.
Dalam pemaparannya, Wina menyampaikan tahapan pencalonan perseorangan mendahului daripada partai politik, sebab harus melalui verifikasi faktual terlebih dahulu, sementara partai politik sudah melewati verifikasi pada saat Pileg 2014.
“Yang membedakan calon perseorangan dan calon dari Parpol adalah ‘kendaraannya’, calon perseorangan ‘kendaraanny’a adalah daftar dukungan berupa bukti fotocopy KTP pendukungnya, sedangkan calon dari Parpol berupa surat keputusan DPP dari Parpol pengusungnya,” jelas Wina kepada peserta Sosialisasi.
Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan perihal penggunaan Aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) yang merupakan alat bantu dalam pencalonan.
“Silon merupakan alat bantu berupa aplikasi computer untuk membantu selama proses pencalonan baik dari sisi penyelenggara maupun calon dalam Pilkada nanti,” jelas Cakra Budaya.
Seperti diumumkan sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal yang ditetapkan KPU yaitu sebesar 40.283 dan harus harus tersebar minimal di 5 Kecamatan di Kabupaten Buleleng.
Verifikasi calon perseorangan ini akan dilakukan dengan cara sensus dari pintu ke pintu oleh PPS selama 14 hari mulai tanggal 21 agustus s/d 3 September 2016, dengan supervisi oleh PPK, KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Provinsi Bali. (ike)