
KPU Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Buleleng 2017
KPU Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan kepada 45 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Kantor KPU Buleleng, Sabtu (30/7/2016). Materi sosialisasi adalah tentang tata cara verifikasi pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Seperti diketahui, KPU telah mengumumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yaitu sebesar 7,5% dari DPT Pilpres 2014 (537.103) yaitu sejumlah 40.283. Seluruhnya harus tersebar minimal di 5 Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Dokumen dukungan calon perseorangan tersebut harus diserahkan ke KPU Buleleng mulai tanggal 6 hingga 10 Agustus 2016. Apabila dokumen dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan Penelitian administrasi yang dilaksanakan oleh KPU mulai tanggal 6 Agustus s/d 15 Agustus 2016. Namun apabila tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. Seuasai pemaparan materi, KPU melakukan simulasi verifikasi faktual kepada peserta. Dalam verifikasi ini yang wajib diteliti oleh petugas verifikasi (PPS) adalah keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan, meneliti kesesuaian antara daftar nama dan alamatnya, meneliti kelengkapan daftar nama dan alamat pendukungnya, meneliti kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS, meneliti identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung serta meneliti pendukung yang berstatus sebagai TNI/Polri, penyelenggara pemilihan (KPU, KPU Provinsi/Kabupaten, PPK, PPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kecamatan, PPL, Pegawai Kesekretariatan Penyelenggara Pemilihan, PNS).