Berita Terkini

KPU GELAR SOSIALISASI PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL PESERTA PEMILU 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Sosialisasi diikuti oleh  pimpinan partai politik se- Kabupaten Buleleng, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng  serta Panwaslih Kabupaten Buleleng.

“Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 mulai dibuka pada tanggal 3 – 16 Oktober 2017,” demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam acara sosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019, Sabtu (30/9/2017) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.

Pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI melalui aplikasi SIPOL. Dokumen persyaratan yang diserahkan berupa hardcopy dan softcopy melalui SIPOL. Setelah terdaftar di KPU RI, barulah kemudian partai politik di tingkat kabupaten bisa melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Buleleng.

Dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Buleleng pada saat pendaftaran partai politik adalah daftar nama kepengurusan parpol, bukti keanggotaan partai politik (KTA) dan salinan KTP elektronik atau Surat keterangan. Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari kerja pada rentang waktu pendaftaran. Kecuali pada hari terakhir pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 akan ditutup hingga Pkl. 24.00 wita.

Untuk itu, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Buleleng segera menyerahkan nama lengkap LO masing-masing partai, yang berasal dari pengurus partai politik itu sendiri. Hal ini guna memudahkan koordinasi antara partai politik dengan KPU Buleleng.

“Seluruh partai politik yang hendak mendaftar diharapkan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran setiap tahapan,” ungkap Gede Suardana.

Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Aryani juga menyampaikan hal senada. “Mari kita bersama-sama taat asas dan aturan, supaya semua proses dan tahapan bisa dilalui dengan baik, cepat dan semua nyaman,” kata Aryani.

Sementara tahap tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran dimulai pada tanggal 17 Oktober – 15 Nopember 2017. Sedangkan tahap verifikasi vaktual dimulai 15 Desember2017 – 4 januari 2018. Selama  proses parpol dapat berkoordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU Buleleng. (Adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali