
KPU Kabupaten Buleleng Bersama Tim Bakal Pasangan Calon Koordinasikan APK dan Bahan Kampanye
Pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2017 berbeda dengan Pilkada sebelumnya dalam hal fasilitasi KPU untuk bahan dan alat peraga kampanye.
Mengingat waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye, KPU Kabupaten Buleleng gelar rapat koordinasi agar dapat tersedia saat dimulainya masa kampanye.
“Kami ingin melakukan koordinasi dan mendapatkan kesepakatan tentang jenis, ukuran dan jumlah sebagaimana petunjuk dalam Peraturan KPU No 12 Th 2016 tentang Kampanye,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana saat Rapat Koordinasi Kampanye di Kantor KPU Buleleng, Selasa (4/10/2016).
Sebagai gambaran dalam Pilkada kali ini, dalam pembuatan Bahan Kampanye Tim Kampanye pasangan calon dapat menambah sendiri sejumlah 100% dari yang difasilitasi pembuatannya oleh KPU Buleleng.
Bahan kampanye terdiri dari brosur, leaflet, flyer dan poster dengan ukuran yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016.
Untuk APK, terdapat ketentuan jumlah maksimum yang dapat dibuat oleh Tim Kampanye Pasangan Calon sejumlah 150% dari jumlah yang difasilitasi pembuatannya oleh KPU Buleleng.
Alat peraga kampanye yang dimaksud terdiri dari baliho untuk tingkat kapupaten, umbul-umbul disetiap kecamatan dan spanduk di tiap desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng.
Terkait pemasangan APK, Gede Suardana mengatakan belum dapat disampaikan kepada Tim Bakal Pasangan Calon karena belum ada petunjuk yang jelas untuk pelaksanaannya dan masih dilakukan koordinasi dengan Pimpinan di KPU Provinsi Bali dan KPU RI.
Hadir pula Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, turut menyampaikan agar pemasangan APK memperhatikan estetika dan keindahan wilayah Kabupaten Buleleng.
“Agar spanduk atau alat peraga lainnya, bilamana rusak atau terlepas, diperbaiki dan dipelihara, sehingga tidak merusak pemandangan kita di Kabupaten Buleleng,” kata Putu Sugi Ardana.
Kesepakatan dari rapat koordinasi ini akan dituangkan ke dalam berita acara untuk ditetapkan menjadi acuan bagi KPU Buleleng dalam fasilitasi pengadaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye nanti. (las)