Berita Terkini

KPU KABUPATEN BULELENG HADIRI RAKOR “DISKUSI HUKUM TENTANG PUTUSAN ADJUDIKASI”

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana beserta Anggota dan Kasubag Hukum, I Made Artawan menghadiri rapat koordinasi dengan tema Diskusi Hukum tentang  Putusan Adjudikasi  yang diselenggarakan secara daring oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(3/08/2021).

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Sebagai narasumber adalah Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan AA Gede Raka Nakula.

Pada kesempatan tersebut, Raka Nakula mengulas topik yaitu proses adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 dalam tahap pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurutnya, adjudikasi akan dilakukan jika pada tahap mediasi tidak didapatkan kesepakatan antar pihak yang bersengketa. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam proses adjudikasi pemohon menyampaikan petitum dan posita yang menjadi pokok permohonan pemohon. Pihak termohon akan menyampaikan jawaban terkait petitum atau dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

Adapun amar putusan dari sidang adjudikasi ini bersifat final dan didasarkan pada norma hukum yang ada. Contoh kasus yang digunakan adalah hasil putusan sidang adjudikasi No : 22/PS.REG/BAWASLU/VIII/2018. (eky)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali