Berita Terkini

KPU Kabupaten Buleleng Konsultasikan Putusan PT TUN dengan KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2016.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana bersama anggota Made Seriyasa dan Gede Sutrawan didampingi Anggota KPU Provinsi Bali Wayan Jondra. KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Bali diterima oleh Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dan anggota Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

KPU Kabupaten Buleleng dan  KPU Provinsi Bali melakukan konsultasi putusan PT TUN Surabaya pada Perkara Nomor: 5/G. PILKADA/2016/PT.TUN.SBY. Konsultasi dilakukan untuk melakukan koordinasi dan pembahasan terkait putusan tersebut. Konsultasi juga dilakukan ke beberapa biro, yaitu Biro Teknis, Biro Hukum, Biro Logistik.

Pasca melakukan konstultasi, KPU Buleleng akan melakukan rapat pleno bersama untuk menetapkan tindaklanjut atas putusan PT TUN tersebut. “Sesuai mekanisme, KPU Buleleng melakukan rapat pleno tertutup secara internal untuk mengambil keputusan atas putusan PT TUN,” kata Suardana.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali