
KPU Kabupaten Buleleng Lakukan Sosialisasi Kepemiluan pada Calon Pemilih Pemula
KPU Kabupaten Buleleng mulai melakukan sosialisasi kepemiluan pada calon pemilih pemula. Sosialisasi dilaksanakan di dua sekolah menengah, yaitu di SMA N 3 & 4 Singaraja. Materi sosialisasi terkait kepemiluan secara umum.
“Kita sebagai manusia memiliki hak dn kewajiban. Demikianpun dalam pemilu, kita memiliki hak untuk memilih calon pemimpin dan memiliki hak untuk dipilih sebagai pemimpin,” kata Gede Sutrawan, Anggota KPU Buleleng divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM dalam sosialisasi terpisah yang dilakukan di aula sekolah masing-masing, Jumat ( 13/7/2017).
Sesuai undang-undang , seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan berhak untuk memilih setelah berusia 17 tahun atu sudah menikah, sementara hak untuk dipilih saat berusia minimal 25 tahun.
“Jika kelak sudah mempunyai hak pilih, pergunakannah hak pilih tersebut sebaik-baiknya, jangan disia-siakan. Karena dengan memilih, artinya kita telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara kita,” demikian ditekankan Gede Sutrawan yang didampingi oleh I Made Seriyasa, Komisioner Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga.
Sosialisasi berjalan lancar dan diikuti dengan cermat oleh peserta. (ike)