KPU KABUPATEN BULELENG MELAKSANAKAN RAKOR PENYUSUNAN DATA PEMILIH PEMILU TAHUN 2018
Memasuki Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2019.
Secara garis besar, DPS Pemilu Tahun 2019 ditetapkan dari DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.
“Oleh karenanya, pemutakhiran data pemilih oleh PPS dan PPK Pemilu Tahun 2019 relatif lebih ringan karena coklit sudah dilakukan oleh petugas pemutakhiran pada Pilkada 2018,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana ketika membuka rapat, Selasa (22/5/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.
Gede Suardana menambahkan bahwa dikarenakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 April 2019, maka regulasinya diubah, yaitu akan ada pemecahan TPS dimana jumlah pemilih yang mulanya 500 per TPS akan dikurangi menjadi rata-rata 300 pemilih per TPS.
Unsur-unsur yang yang harus dipenuhi adalah tidak menggabungkan dua atau lebih kelurahan, memudahkan pemilih, tidak memisahkan pemilih yang dalam satu keluarga serta mempertimbangkan aspek geografis lainnya.
Konsekuensinya adalah akan menambah jumlah TPS di masing-masing desa/kelurahan. Pun menambah jumlah KPPS.
“Untuk itu diharapkan PPK segera melakukan rapat koordinasi dengan PPS terkait hal ini begitu KPU Buleleng menurunkan DPS Pemilu 2019,” tegas Gede Suardana. (adm)