KPU KABUPATEN BULELENG MELANTIK 18 PPK TAMBAHAN PADA PEMILU TAHUN 2019
KPU Kabupaten Buleleng melantik PPK tambahan untuk Pemilu Tahun 2019 sejumlah 18 orang dari sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya, jumlah anggota PPK dimasing-masing kecamatan adalah 3 orang. Namun merujuk instruksi dari KPU RI yang tertuang dalam surat bernomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 yang merupakan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang Proses Penambahan Jumlah PPK, maka KPU Kabupaten Buleleng kembali merekrut masing-masing dua anggota PPK untuk di setiap kecamatan.
“Kepada teman-teman PPK yang baru dilantik, agar segera bisa menyesuaikan diri dengan anggota PPK yang terdahulu terkait teknis dan tahapan Pemilu 2019. Apabila ada hal-hal yang belum dimengerti, bisa berkoordinasi dengan KPU Buleleng,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana saat memberikan sambutan pada pelantikan tersebut, Rabu (2/1/2019) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.
Dudhi Udiyana juga meminta kepada seluruh PPK di Kabupaten Buleleng untuk tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu yang independen serta bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada.
Komisioner KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini menambahkan, bahwa menjadi penyelenggara Pemilu Tahun 2109 merupakan hal yang sangat berat. Komunikasi dan koordinasi merupakan hal yang penting sebagai tim dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2019.
“Untuk itu kami mengucapkan terimakasi kepada rekan-rekan semuanya sudah mau mengabdikan diri menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Tetap jaga integritas dan bekerja sesuai regulasi, jangan ada penyimpangan” ucapnya.
Beliau juga meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Buleleng untuk melakukan pencermatan terhadap tahapan pemilu 2019.
“Kepada PPK, agar segera melakukan sosialisasi tentang pembentukan KPPS dan segera menentukan lokasi TPS Pemilu 2019. Informasi tersebut agar disampaikan kepada KPU Buleleng untuk diteruskan kepada KPU Provinsi Bali paling lambat tanggal 7 Januari 2019,” tutupnya. (adm)