
KPU Kabupaten Buleleng Mulai Melakukan Vermin Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (17/8/2022).
Verifikasi administrasi ini dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap pada masa pendaftaran. Partai politik tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Republiku, Partai Republik Satu, Partai Republik, Prima, PPP, Nasdem, PKN, PKB, PKS, PKP, Hanura, Golkar, Gerindra, Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PBB, PAN, PSI dan Persindo. Dokumen yang diturunkan oleh KPU RI melalui aplikasi SIPOL tersebut diverifikasi oleh delapan staf sekretariat KPU Buleleng yang terdiri dari satu orang Admin SIPOL, satu Operator dan enam verifikator.
“KPU Buleleng akan bekerja sebaik mungkin meskipun dalam proses ini masih banyak ditemukan kendala-kendala yang sifatnya teknis, namun mudah-mudahan hal-hal seperti itu cepat bisa diatasi” ungkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Sutrawan.
Proses verifikasi dilakukan mulai Pkl. 08.00 – 18.00 wita setiap hari. Hal-hal yang diverifikasi antara lain kesesuaian data di KTP dan KTA dengan data di SIPOl yang meliputi Nama, NIK, KTA, Alamat, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Kawin, Pekerjaan, Indikasi Usia, Indikasi Pekerjaan, Ganda Identik, Potensi Ganda (internal & eksternal). . (ikke.red/roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)