Berita Terkini

KPU Provinsi Bali Tekankan Koordinasi dan Tertib Administratif Dalam Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan

Menjelang pelaksanaan tahapan verifikasi perbaikan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Buleleng tahun 2017 yang akan berlangsung selama enam hari dari tanggal 12 s/d 17 Oktober 2016, KPU Buleleng menggelar rapat koordinasi terpadu bersama Kapolres Buleleng dan Panwaslih Kabupaten Buleleng, Sabtu (8/10/2016) di Hotel Melka Excelsior Singaraja.

Peserta rapat adalah Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik dan Perseorangan, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Buleleng, Camat, Danramil dan Koramil se-Kabupaten Buleleng, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Buleleng serta ketua organisasi masyarakat dan kemahasiswaan di Kabupaten Buleleng.

“KPU merupakan lembaga administratif, jadi dalam hal verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, segala sesuatunya harus didokumentasikan,” demikian ditekankan Putu Ayu Winariati, Anggota KKPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu selaku narasumber.

Pada kesempatan tersebut, Putu Winariati juga meminta kepada Camat se-Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan kepada jajaran dibawahnya, yaitu Lurah/Perbekel, untuk tidak mempersulit kegiatan verifikasi. “Ketika petugas verifikasi (PPS) meminta tandatangan perbekel/lurah, mohon diberikan, karena itu tidak membawa dampak hukum apapun,” ungkapnya.  

Kapolres Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Bin Ops Polres Buleleng, AKP Made Mustiada, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi demi terciptanya Pilkada Buleleng yang aman dan kondusif. “Mari kita kawal bersama, agar pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan lancar dan aman,” ungkapnya.

Sementara Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ketut Aryani juga menyampaikan hal senada. Aryani meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses tahapan Pilkada Buleleng 2017. “Jika ada ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Buleleng selambat-lambatnya tujuh hari setelah kejadian,” katanya. Pada saat melaporkan sebuah pelanggaran, menurutnya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Seusai rapat koordinasi, KPU Buleleng melanjutkan dengan memberikan Bimtek kepada PPK se-Kabupaten Buleleng terkait verifikasi perbaikan syarat syarat dukungan calon perseorangan yang di sampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis, Nyoman Gede Cakra Budaya.

Dikatakan Cakra Budaya, verifikasi perbaikan syarat dukungan calon perseorangan ini mekanismenya berbeda dengan verifikasi faktual sebelumnya. Verifikasi faktual kali ini dilakukan secara kolektif atas koordinasi Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon/Liaison Officer (LO) dengan PPS. LO yang akan mengumpulkan pendukung di suatu tempat dan waktu tertentu, yang sebelumnya sudah dikoordinasikan kepada PPS setempat.

“Jadi dalam verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan calon perseorangan kali ini, kuncinya adalah koordinasi yang baik antara LO dengan PPS, sehingga pelaksanaannya juga tidak menemukan kendala”, tegas Cakra Budaya. (ike)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali