Berita Terkini

KPU SEGERA FASILITASI APK PASLON PADA PILGUB BALI 2018

Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang dimulai dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018, KPU Kabupaten Buleleng melakukan rapat penyampaian tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Peserta rapat adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2, Panwaslu Kabupaten Buleleng serta Anggota Tim Pokja Pelaksanaan Kampanye Pilgub Bali 2018 di KPU Kabupaten Buleleng.

“KPU Provinsi Bali memfasilitasi APK kepada masing-masing pasangan calon berupa 5 baliho di tingkat kabupaten, 20 umbul-umbul di tingkat kecamatan dan 2 spanduk di tingkat desa/kelurahan dan akan dipasang sesuai zona yang telah ditetapkan dalam SK KPU Provinsi Bali Nomor  548/HK.03.1-Kpt/51/Prov/I/2018 tentang Zona Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan, Kamis (22/2/2018) dalam rapat tersebut yang berlangsung di Ruang Rapat kantor KPU Buleleng.

Setelah pemasangan APK selesai dilakukan, pemeliharaan menjadi tanggungjawab tim kampanye pasangan calon. “Apabila ditemukan APK yang tidak sesuai atau rusak setelah serah terima dilakukan, bisa diperbaiki oleh paslon dan melaporkannya kepada KPU Provinsi Bali serta menembuskannya kepada KPU Buleleng dan Panwaslu Kabupaten Buleleng,” lanjut Gede Sutrawan.

Untuk meminimalisir hal tersebut, diharapkan tim kampanye pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten Buleleng ikut serta mendampingi saat APK dipasang.

Penyerahan APK yang telah terpasang akan dilengkapi dengan dokumen berupa Berita Acara Serah Terima APK yang akan ditandatangani oleh penyelenggara dan tim kampanye pasangan calon dengan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali