.jpg)
KPU Siapkan Desk Calon Perseorangan Pilkada 2017
Meskipun tahapan Pilkada Buleleng 2017 belum dimulai, KPU Kabupaten Buleleng sudah membentuk desk pilkada untuk calon perseorangan. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat yang hendak berpartisipasi melalui calon perseorangan dalam Pilkada Bupati dan wakil Bupati Buleleng 2017.
Desk Pilkada ini akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait tahapan calon perseorangan mulai dari jadwal pengumuman, penyerahan syarat dukungan, syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi sampai dengan proses verifikasi administrasi.
Hal ini juga akan sangat membantu memberikan informasi tentang proses verifikasi faktual dukungan yang akan dilakukan oleh PPS di lapangan. Seperti apabila ditemukan dukungan ganda atau jika PPS tidak bisa menemukan orang yang tercantum dalam dukungan.
“Jangan sampai masyarakat sudah bergerak mencari dukungan namun hasilnya tidak sesuai dengan aturan pendaftaran calon perseorangan,” ucap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. A. Yani Nomor 95 Singaraja.
“Desk pilkada calon perseorangan akan membantu masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Buleleng kali ini untuk mempersiapkan sejak dini syarat dan teknis pendaftaran, hingga ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati jika terpilih,” ujar ketua desk calon perseorangan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nyoman Gede Cakra Budaya menambahkan.
Seperti diketahui, calon perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan minimal 40.283. Setiap satu dukungan harus dilengkapi dengan satu kartu identitas (KTP/KK). Jumlah ini merupakan 7,5% dari DPT Pemilu Presiden Tahun 2014.