
KPU Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Paslon
KPU Kabupaten Buleleng mulai mensosialisasikan perubahan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 sesuai SK KPU Buleleng No. 127 Tahun 2016, terutama terkait perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon.
Seperti diketahui, pada rapat pleno penetapan pasangan calon (24/10) hanya ada satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun KPU Buleleng belum menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tersebut sebagai pasangan calon tunggal.
“Karena hanya ada satu paslon yang ditetapkan memenuhi syarat, maka sesuai PKPU 9 Tahun 2016, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana di Kantor KPU Buleleng, Rabu (26/10/16).
Mekanisme pendaftaran masih sama dengan pendaftaran pasangan calon sebelumnya. Dimana terdapat dokumen pendaftaran yang dinyatakan harus ada dan sah pada saat pendaftaran dilakukan.
Namun yang di perbolehkan mendaftar hanya pasangan calon yang melalui partai politik saja. Partai politik yang masih bisa mengusulkan paslon adalah partai politik yang memiliki jumlah kursi minimal sembilan di DPRD Kabupaten Buleleng dan belum mengusulkan pasangan calon sebelumnya.
Perpanjangan masa pendaftaran diawali pengumuman dan sosialisasi pendaftaran paslon dari tanggal 25-27 Oktober 2016, pendaftaran pasangan calon dari tanggal 28-30 Oktober 2016 dan pemeriksaan pasangan calon mulai tanggal 28- 30 oktober 2016.
“Mulai hari ini, KPU melayani permintaan informasi atau hal-hal terkait pendaftaran pasangan calon dan dokumen pendaftaran bisa di unduh di website resmi KPU di www.kpu-bulelengkab.go.id,” ungkap Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Gede Sutrawan.