Berita Terkini

KPU Targetkan Regenerasi Penyelenggara Adhoc

Menjelang dimulainya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan roadshow ke kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan berkoordinasi proses dan syarat pembentukan PPK dan PPS. KPU menargetkan terjadi regenerasi penyelenggara di badan adhock tersebut.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 disyaratkan bagi calon penyelenggara adhoc (PPK,PPS dan KPPS) belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 bahwa yang dimaksud dua kali adalah dalam masa periode tahun 2005 sampai tahun 2009 dan periode tahun 2010 sampai tahun 2014.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam audensi pembentukan badan adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 menyebutkan bahwa dengan pola pembatasan yang dibuat oleh KPU RI bertujuan untuk melakukan regenerasi terhadap penyelenggara pemilu tingkat adhoc, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik terhadap masyarakat.

“Pola pembatasan ini dimaksudkan untuk melakukan regenerasi terhadap penyelenggara pemilu di tingkat adhoc, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik terhadap masyarakat,” kata Gede Suardana saat diterima Camat Banjar, Gusti Ngurah Nuradi di ruangannya, Selasa (23/03/2016).

Kecamatan berperan penting dalam mendukung kelancaran pembentukan badan adhoc karena akan menjadi tempat sekretariat badan adhoc tingkat kecamatan selama Pilkada Buleleng nantinya.

“Kami mohon kerjasama yang baik dalam hal fasilitasi sekretariat PPK untuk bekerja selama Pilkada Buleleng nantinya, dan juga tersedianya papan pengumuman sebagai akses informasi kepada masyarakat di wilayah ini,” kata I Made Seriyasa, Anggota KPU Divisi Humas, ketika diterima Sekretaris Kecamatan Busungbiu, I Ketut Suastika.

Lain halnya dengan Camat Seririt yang berhasil ditemui KPU Buleleng setelah kegiatannya, penyampaian maksud KPU Buleleng dalam membentuk badan adhoc Pilkada Buleleng segera dipahami mengingat Camat Seririt, I Nyoman Riang Pustaka adalah mantan pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng.

“Yang perlu kami lakukan adalah menggiatkan komunikasi dengan Bapak Camat untuk mensukseskan pembentukan badan adhoc yang menjadi tujuan audensi kami,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, I Putu Aswina di Kantor Camat Seririt.

Dalam kegiatan audensi kali ini, KPU Buleleng mendatangi Kecamatan Banjar, Busungbiu dan Seririt. Sedianya hal yang sama untuk Kecamatan Gerokgak yang sudah dijadwalkan tidak dapat dilakukan karena sedang mengikuti kegiatan di Singaraja. (las)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 518 kali