Berita Terkini

KPU Tegaskan Penggunaan KTP-el dan SK Disdukcapil sebagai Syarat Terdaftar Menjadi Pemilih

KPU melakukan rapat koordinasi berkenaan dengan data pemilih Pilkada Buleleng 2017 dengan intstansi terkait dan PPK se-Kabupaten Buleleng.

Sesuai dengan  Surat Edaran KPU No. 506/KPU/IX/2016 prihal Daftar pemilih Pemilihan Tahun 2017 menerangkan bahwa syarat warga negara yang berhak terdaftar sebagai pemilih adalah yang memiliki KTP Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih tersebut adalah warga daerah setempat yang ada dalam database kependudukan.

“Dalam melakukan coklit, PPDP harus memastikan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih atau Model A-KWK adalah yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el atau SK dari Disdukcapil dengan cara meminta pemilih untuk menunjukan KTP-el atau SK Disdukcapil,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Buleleng, Rabu (14/9/2016).

Apabila pemilih tidak mampu menunjukkan KTP-el atau SK Disdukcapil, maka PPDP memberikan catatan “belum KTP-el atau SK” pada kolom keterangan Model A-KWK.

Atas dasar hal tersebut diatas, maka KPU akan segera untuk mensosialisasikan penggunaan KTP-el dan SK Disdukcapil kepada PPK, PPS dan PPDP serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng serta dengan Panwaslih Kabupaten BUleleng. (ike)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali