
KPU WAJIB LINDUNGI DATA PRIBADI PEMILIH
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana bersama Anggota, Nyoman Gede Cakra Budaya dan staf menghadiri rapat kerja tentang Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Bali, Kamis (09/09/2021).
Rapat Kerja ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Kasubag Program dan Data serta operator Sidalih dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Pada rapat kerja tersebut dibahas dua hal. Yang pertama adalah Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 yang dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Darma Sanjaya menegaskan bahwa KPU secara hirarki wajib melindungi data pribadi pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Yang kedua adalah pengenalan aplikasi Sidalih Berkelanjutan Tahun 2021 yang disampaikan oleh Staf Sub Bagian Program & Data KPU Provinsi Bali, Ni Ketut Arini. Arini mengenalkan aplikasi Sidalih berkelanjutan Tahun 2021 dalam dua aplikasi yaitu aplikasi secara offline dan secara online.
“Aplikasi Sidalih Berkelanjutan secara offline adalah dimana pada aplikasi ini dilakukan penambahan, pengurangan, dan perbaikan data pemilih, sedangkan secara online, dilakukan perubahan TPS dan perubahan wilayah,” ungkapnya.
Seusai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi. Peserta rapat diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atau saran. Selanjutnya untuk penggunaan aplikasi Sidalih Berkelanjutan akan dilakukan pelatihan secara luring pada kesempatan berikutnya. (CB)