Berita Terkini

MELALUI INTERAKTIF KPU BULELENG SOSIALISASIKAN PENDAFTARAN PARPOL PESERTA PEMILU 2019 DAN TAHAPAN PILGUB 2018

KPU Kabupaten Buleleng mensosialisasikan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 melalui siaran interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Singaraja, Senin pagi (2/10/2017).

Hadir sebagai narasumber dari KPU Buleleng adalah Komisioner Divisi Sosialisasi, Gede Sutrawan. Dalam interaktif yang dipandu oleh Ayu Sundari tersebut, Sutrawan menyampaikan bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 mulai dibuka tanggal 3 – 16 Oktober 2017 setiap hari kerja. Tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran mulai 17 Oktober – 15 Nopember 2017 dan verifikasi faktual dimulai 15 Desember 2017 – 20 Januari 2018.

“Penelitian administrasi menyangkut kelengkapan dan keabsahan dokumen serta keanggotaan ganda yang dapat dideteksi melalui Aplikasi SIPOL,” Kata Sutrawan selaku narasumber.

Bagi parpol yang pernah menjadi peserta Pileg 2014 di Kabupaten Buleleng, hanya akan dilakukan verifikasi administrasi kepengurusan partai. Sedangkan bagi parpol baru, akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.

KPU Buleleng menetapkan syarat minimal keanggotaan parpol  baru sebanyak 814  anggota yang kemudian akan diverifikasi faktual dengan metode sampel acak sederhana. Jumlah ini diperoleh dari dari 1/1000 jumlah penduduk di Buleleng yaitu sebesar 814.356 .

Sedangkan terkait sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilgub) 2018, KPU Buleleng akan berupaya seoptimal mungkin guna meningkatkan angka partisipasi pemilih. (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali