MELALUI PERANTARA KPKNL, KPU BULELENG GELAR LELANG BMN DALAM KONDISI RUSAK
Sesuai surat penetapan jadwal lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelalng (KPKNL) Singaraja, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang Melalui Internet (ALMI), Selasa (22/9/2020) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Buleleng.
Kegiatan lelang dibuka secara resmi oleh Pejabat Lelang KPKNL Singaraja sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Lelang yang diajukan KPU Kabupaten Buleleng nomor 155/RT.01.3-SD/5108/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020
Lelang dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dalam kondisi rusak berat yang sudah ditetapkan sebagai barang yang tidak bisa digunakan lagi dalam menunjang tugas pokok dan fungsi KPU Kabupaten Buleleng dengan nilai limit sebesar Rp. 765.000.
Dalam proses lelang hanya terdapat 1 (satu) penawaran yang masuk atas nama MOHAEMIN dengan nilai penawaran sebesar Rp. 756.700 sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang lelang dan diharuskan untuk melunasi pembayaran lelang dengan batas waktu sampai 5 hari kerja
Pemenang lelang diharuskan mengambil barang – barang yang dilelang dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang. Di luar dari pada itu, barang – barang yang dilelang sudah di luar tanggung jawab KPU Kabupaten Buleleng. (adm)