
Melalui RRI Singaraja, KPU Buleleng Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Sutrawan melakukan sosialisasi tentang Tahapan, Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam Dialog Interaktif Lintas Singaraja Pagi dengan topik “Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024” di RRI Pro 1 Singaraja, Senin (1/8/20220
Pada dialog yang dipandu oleh Heny Batalia tersebut Gede Sutrawan memaparkan tentang tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan secara terpusat di KPU RI dari 1 s/d 14 Agustus 2022 melalui aplikasi SIPOL yang dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dari tanggal 2 Agustus - 11 September 2022.
Jika dinyatakan lolos pada tanggal 14 Oktober 2022, bagi parpol yang sudah mempunyai kursi di DPR yakni mencapai parliamentary threshold 4% maka tidak akan dilakukan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual dilapangan hanya akan dilakukan bagi partai politik yang tidak mencapai parliamentary threshold 4%, hingga ditetapkan nomor urut partai politi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022,” ungkap Sutrawan.
Pada dialog interaktif yang berlangsung selama 1 jam tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat tentang kegandaan anggota parpol dan bagaimana jika ada masyarakat yang tidak mengetahui bahwa dirinya merupakan anggota partai politik. Menanggapi hal tersebut, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa terhadap berbagai permasalahan tersebut, dipersilahkan menyampaikan pada tanggapan masyarakat yang akan diklarifikasi kebenaranya oleh KPU Kabupaten Buleleng dan dijadikan pertimbangan oleh KPU RI untuk menentukan lolos tidaknya parpol tersebut sebagai Peserta Pemilu 2024. (ikke.red/roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)