
Memasuki Tahapan Pemilu 2024, KPU Buleleng Berlakukan Piket 24 Jam
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 5 Tahun 2022 perihal Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jendral KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Buleleng memberlakukan sistem piket malam mulai hari Selasa, 21 Juni 2022.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan pada briefing yang dilakukan melalui zoom meeting pada Rabu, 22 Juni 2022 kemarin, menegaskan bahwa Komisioner wajib mendampingi sekretariat pada saat melaksanakan piket untuk bisa memberikan petunjuk jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
”Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Buleleng telah memberlakukan jadwal piket pada malam hari dan hari libur yang dilakukan oleh minimal dua staf sekretariat dan satu komisioner sebagai bagian dari pelayanan integritas 24 jam selama Tahapan Pemilu 2024,” ungkap Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara, Gede Sutrawan, Jumat (24/6/2022) usai melakukan piket malam. Sutrawan menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU Kabupaten Buleleng telah berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. (Ike.red/Roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)