.jpeg)
Membangun Kesamaan Persepsi Dalam Penerapan Regulasi Pada Pemilu 2024 Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Pelanggaran Administrasi
Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Divisi Hukum & Pengawasan, Made Sumertana menghadiri rapat koordinasi yang digelar KPU Provinsi Bali dalam rangka menyamakan persepsi tentang pemahaman regulasi terkait pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan tema "Membangun Kesamaan Persepsi Dalam Penerapan Regulasi Pada Pemilu 2024 Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Pelanggaran Administrasi", Jumat (22/07/2022).
Rakor digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali dengan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali Wayan Wirka, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede LIdartawan. Dalam sambutannya Lidartawan menyampaikan agar KPU dan Bawaslu mempunyai pemahaman bersama dalam menafsirkan suatu regulasi. Sementara Wayan Wirka menyampaikan bahwa perbedaan pandangan adalah suatu hal yang wajar, namun jangan sampai menafsirkan norma justru membuat norma yang baru. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Bali, AA. Raka Nakula yang memimpin kegiatan rapat juga sempat menyampaikan pengalamannya terkait pelanggaran administrasi yang pernah terjadi di Bali.
Acara ditutup dengan penyampaian KPU Kabupaten/Kota tentang permasalahan yang terjadi di wilayah masing-masing terkait dengan pelanggaran administrasi untuk ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (eky/Foto KPU Buleleng/hupmas)