
MENGANTISIPASI DIISINFORMASI TERKAIT CAPAIAN PARMAS, KPU BULELENG TERBITKAN SK.
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Berkaca dari beragamnya informasi terkait angka partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buleleng yang beredar dalam pemberitaan, hari ini (26/5), KPU Buleleng melaksanakan pleno untuk menetapkan Keputusan terkait capaian partisipasi masyarakat (parmas) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Di sisi lain, ditetapkannya SK terkait capaian partisipasi ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Buleleng dalam menyusun strategi peningkatan parmas. Mengingat krusialnya aspek partisipasi masyarakat dalam menilai sukses dan tidaknya penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Secara filosofis-konseptual, merujuk gagasan kontrak sosial, baik menurut John Locke maupun J.J. Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan disebut berasal dari rakyat yang dilimpahkan kepada seseorang atau sekelompok orang dalam sebuah kontrak sosial. Sedangkan mekanisme pelimpahan kekuasaan yang populer adalah melalui pemilihan umum (konteks Nasional) dan Pilkada (konteks daerah). Implikasinya, muncul penilaian bahwa kuat tidaknya suatu kekuasaan dapat diukur dari besar kecilnya dukungan rakyat sebagai bentuk legitimasi. Oleh karena itu, para ahli politik dan tata negara melihat partisipasi pemilih menjadi sangat penting. Karena besar kecilnya dukungan rakyat menandakan ukuran kuat tidaknya kepemimpinan suatu negara atau daerah.
Adanya penilainya demikian menempatkan aspek partisipasi sebagai aspek yang krusial dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dengan kata lain, salah satu tugas krusial bagi KPU Buleleng selaku penyelenggara Pemilu adalah terus mengupayakan bahkan menjamin peningkatan Partisipasi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, dengan dibantu Subbagian Teknis dan Hukum KPU Buleleng selaku inisiator rancangan Keputusan terkait menegaskan, bahwa penetapan ini menjadi sangat penting selain untuk penyamaan informasi juga membantu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam memetakan strategi peningkatan Parmas di Kabupaten Buleleng kedepannya.
"Keputusan ini dapat dikatakan sebagai uraian lengkap angka capaian Parmas di Kabupaten Buleleng pasca ditetapkannya Keputusan KPU RI Nomor 113 Tahun 2025. Dalam keputusan KPU Buleleng ini dirinci angka partisipasi per desa dan per kecamatan. Penetapan ini untuk menghindari disinformasi dalam pemberitaan dikemudian hari, sehingga terdapat rujukan resmi. Disamping sebagai bahan kami melakukan evaluasi dan memudahkan Divisi terkait merencanakan strategi peningkatan capaian partisipasi masyarakat kedepannya. " Urai Gus Dedy.
Penetapan SK KPU Buleleng Nomor 34 Tahun 2025 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 22/PK.01-BA/5108/2005 tertanggal 27 Maret 2025 ini, menetapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng sebesar 61,60%. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak tahun 2017 yang berada pada angka 54,47%.
Terbitnya SK ini juga disebut untuk menjamin kehandalan data untuk menggairahkan minat mahasiswa atau akademisi untuk melakukan riset terkait Demokrasi dan penyelenggaraannya di daerah.
"Kami berharap, dengan data-data yang bisa diakses langsung oleh publik, memudahkan mahasiswa maupun akademisi dalam melakukan kajian dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuwan. Ini secara langsung memberi daya dukung bagi kemajuan dan kemapanan demokrasi elektoral di daerah secara umum dan Buleleng secara khusus". Tutup Gus Dedy. (Parhumas/KPU Buleleng)