
Menjelang Pengembalian Anggaran, KPU RI Gelar Rakor Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2017
Berdasarkan surat undangan KPU RI No. 393/UND-SJ/V/2017, KPU Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Rekonsiliasi dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2017 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Rabu (17/5/017) di Gedung KPU RI di Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan KPU RI, Ibu Ade Rita.
“Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan yang baik, agar dilakukan secara teliti dan cermat dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,“ Kata Ade Rita dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa sebelum pengembalian anggaran hibah, agar diteliti kembali supaya tidak ada transaksi yang masih tercecer, terutama transaksi dengan pihak lain. Sementara pada akhir pengembalian anggaran, agar berkoordinasi dengan KPPN sebelum penerbitan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL)
Yang diundang dalam rapat rekonsiliasi tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran serta operator SAIBA. Rapat berlangsung dalam empat gelomang, dimulai dari tanggal 15 – 18 Mei 2017 kepada 101 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2017. (asw)