
Optimalkan SIPOL, KPU Buleleng Laksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Singaraja, buleleng.kab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tahun 2025 melalui aplikasi SIPOL pada Rabu, 23 Juli 2025 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029, dengan melibatkan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Buleleng, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memulai proses pemutakhiran sejak dini, mengingat berbagai dinamika yang muncul dalam proses verifikasi partai politik pada Pemilu sebelumnya.
Ketua Divisi Teknis, Gede Agus Tryo Arisnawan, menjelaskan sejumlah poin penting seperti akses SIPOL, batas akhir pembaruan pada H-3 Desember 2025, serta pentingnya memperhatikan kepengurusan, keterwakilan perempuan, hingga keanggotaan parpol yang sering dikeluhkan masyarakat karena pencatutan nama.
Dari sisi hukum, Ketua Divisi Hukum KPU Buleleng, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata menekankan pentingnya kerja sama partai dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pencatutan nama. Ia meminta partai politik agar transparan dan responsif terhadap laporan masyarakat, terutama terkait siapa yang dapat dihubungi untuk menghapus nama dari sistem apabila tidak sesuai fakta.
Bawaslu dan Kesbangpol turut mengingatkan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara lembaga penyelenggara pemilu dan partai politik, termasuk dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar partai politik aktif menginformasikan perubahan data dan menjaga sinergi dengan KPU, guna mendukung pemilu yang transparan dan akuntabel. (Parhumas/KPU Buleleng)