
Panwaslih Putuskan Mengabulkan Sebagian Gugatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Terkait gugatan yang diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE. MM. M.Kes, Panwaslih Kabupaten Buleleng memutuskan menerima sebagian gugatan yang diajukan tanggal 24 Oktober 2016 tersebut.
Setelah melewati beberapa kali musyawarah dengan mendengarkan saksi-saksi baik dari pemohon (TIM SURYA) dan termohon (KPU Buleleng), akhirnya Panwaslih memberikan rekomendasi untuk melakukan verifikasi faktual ulang di lima desa yang terdapat di empat kecamatan, yaitu Desa Bila dan Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak dan Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu.
Putusan sengketa tersebut ditetapkan Panwaslih Kabupaten Buleleng tanggal 5 Nopember 2016 dengan No. 001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Buleleng sedang melakukan konsultasi dan koordinasi kepada KPU RI di Jakarta.