PARTAI RAKYAT SERAHKAN BERKAS KEANGGOTAAN PARPOL
Partai Rakyat melengkapi berkas keanggotaan parpol Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 ke KPU Kabupaten Buleleng, Rabu (22/11/2017).
Pasca Putusan Bawaslu RI, tiga parpol sudah melakukan konsultasi perbaikan berkas keanggotaan partai, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Rakyat.
Partai Rakyat yang datang ke KPU pada hari ke-3 pendaftaran hanya melakukan perbaikan daftar nama keanggotaan parpol. Maka KPU Kabupaten Buleleng terlebih dahulu mengembalikan berkas keanggotaan Parti Rakyat tersebut yang diserahkan ketika masa pendaftaran parpol pra Putusan Bawaslu untuk diperbaiki dan diserahkan pada hari yang sama.
Selanjutnya, berkas keanggotaan partai yang telah diterima KPU Buleleng akan diverifikasi administrasi agar segera bisa dilakukan verifikasi faktual ke lapangan.
Sesuai Surat Edaran KPU No. 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 dan Surat Keputusan KPU No. 205/MK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menerima penerimaan berkas keanggotaan 9 parpolyang dinyatakan lolos pasca putusan Bawaslu RI muali tanggal 20 s/d 21 November 2017 mulai pukul 07.30 sampai 16.00, sedangkan tanggal 22 November 2017 dari tpukul 07.30 hingga 24.00 wita.
Sembilan parpol tersebut yakni PKP Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Bhinneka, Partai Pen