Berita Terkini

PASCA PILKADA KPU BULELENG SUSUN RISK REGISTER TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Penyusunan Risk Register merupakan bagian yang melekat dari proses perencanaan dan implementasi kebijakan kelembagaan, terutama bagi penyelenggara Pemilu. Kegiatan tersebut penting, baik pada masa tahapan maupun di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam rangka penyusunan risk register, KPU Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Penyusunan Daftar Resiko Tahun 2025 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Senin 16 Juni 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata dan Kasubbag serta seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Buleleng.

Sesuai arahan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam rangka penyusunan risk register tahun 2025, KPU Kabupaten Buleleng sudah bisa memulai menyusun gambaran potensi resiko berdasarkan jenis dan kategori terhadap dokumen kegiatan pada dokumen perencanaan dan penganggaran unit kerja, antara lain DIPA, Rencana Aksi Kinerja (RAK), Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Monitoring dan pendampingan oleh KPU Provinsi Bali dalam penyusunan risk register untuk KPU Kabupaten Buleleng dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024. Sebagai informasi, penyusunan risk register pada dasarnya merupakan alternatif pengendalian internal dalam mengantisipasi tugas atau kegiatan yang memiliki potensi resiko. Dengan kata lain, risk register menjadi pendekatan preventif dengan mengukur skala latensi resiko dalam tugas atau kegiatan yang dilaksanakan.

Komprehensifnya pemetaan jenis resiko selain bermanfaat untuk memahami lebih dini potensi kesalahan dalam pelaksanaan tugas atau kegiatan, juga dapat menunjukkan tingkat profesionalitas satuan kerja dan sub-sub bagian sebagai kesatuan terkait tugas yang dilakukan dengan meninjau kemampuannya memetakan masalah-masalah yang inheren pada tugas-tugas yang dilaksanakan. Dengan harapan, dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas, juga kinerja penggunaan anggaran dalam rangka memenuhi prinsip Profesional, efektif, efisien serta akuntabel. (Parhumas/KPU Buleleng)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali