PASCA PUTUSAN BAWASLU, KPU BULELENG KEMBALI MEMBUKA PENERIMAAN BERKAS PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019
KPU Kabupaten Buleleng kembali membuka penerimaan berkas partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu terhadap sembilan (9) Partai Politik.
Penerimaan berkas tersebut kembali dibuka mulai tanggal 20 sampai 22 November 2017 mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 wita. Sedangkan di hari terakhir (22/11) diterima hingga pkl. 24.00 wita. Sembilan parpol yang dinyatakan lolos pasca putusan Bawaslu RI yakni PKP Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik dan Partai Suara Rakyat Indonesia.
“Dari sembilan partai tersebut, berkas pendaftaran 4 partai diantaranya sudah berada di KPU Buleleng dan akan dilakukan verifikasi administrasi mulai besok,” ungkap Nyoman Gede Cakra Budaya, Komisioner KPU Buleleng, Senin (20/11/2017) seusai melakukan Rapat Pleno Rutin di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.
Empat parpol yang dimaksud adalah PKP Indonesia, PBB, Partai Rakyat dan PIKA.
KPU Buleleng berharap tahap vermin dapat diselesaikan dalam waktu cepat, sehingga bisa segera dilaksanakan verifikasi faktual keanggotaan di lapangan. (adm)