Berita Terkini

PASCA PUTUSAN BAWASLU, KPU BULELENG LAKUKAN VERMIN PERBAIKAN TERHADAP LIMA PARTAI POLITIK

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Pasca Putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan lima partai politik untuk menyampaikan dokumen perbaikan melalui  SIPOL selama 1x24 jam, maka KPU segera menindaklanjuti melalui Surat Keputusan Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lima partai politik dimaksud yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO).

Berdasarkan hal tersebut diatas, KPU Buleleng segera melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap lima partai tersebut pada tanggal 11 November 2022 di ruang rapat Kantor KPU Buleleng. Selanjutnya KPU Buleleng segera melakukan pemberitahuan kepada partai politik tersebut untuk segera melakukan pengecekan di SIPOL masing-masing guna mengetahui status keanggotaan yang perlu ditindaklanjuti. Diantaranya tindak lanjut berupa surat pernyataan jika ada anggota yang ganda dengan partai lain, atau terdapat anggota yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri ataupun usia dibawah 17 Tahun yang belum menikah untuk dipastikan statusnya.

”Dalam hal terdapat keanggotaan yang belum dapat dipastikan status keanggotaanya maka KPU Buleleng meminta tim penghubung partai untuk dapat menghadirkan anggota dimaksud ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng untuk dilakukan klarifikasi,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan saat memberikan pengarahan sebelum pelaksanaan vermin. Hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemberitahukan kepada partai politik terkait nama-nama anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaanya tersebut. (Roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali