Berita Terkini

PASCA PUTUSAN MK, KPU BULELENG LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL TERHADAP 12 PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019

KPU Kabupaten Buleleng mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 12 partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

Sesuai jadwal yang telah disepakati dengan masing-masing parpol, hari ini, Selasa (30/1/2018) KPU Buleleng melakukan verifikasi faktual kepada enam parpol yaitu Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Verifikasi faktual kepengurusan yang dilakukan meliputi keabsahan dokumen kepengurusan parpol, keberadaan alamat kantor sekretariat parpol serta keterwakilan 30% wanita dalam kepengurusan parpol. Sementara verifikasi faKtual keanggotaan parpol dilakukan dengan mencocokkan Kartu Tanda Anggota serta KTP yang bersangkutan dengan data anggota parpol.

Keenam parpol tersebut diatas dinyatakan memenuhi syarat di Kabupaten Buleleng baik kepengurusannya maupun keanggotaannya.

“Kita telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada keenam parpol tersebut, selanjutnya kita tunggu hasil menyeluruh dari KPU RI,” ungkap Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya di ruangannya.

Verifikasi faktual terhadap enam parpol lainnya akan dilanjutkan pada hari Kamis (1/2/2018). (adm) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali