Berita Terkini

Pelaporan LADK Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Susuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengumumkan Penerimaan LADK Perbaikan dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Minggu (13/1/2024).

Sebelumnya, sesuai jadwal dan tahapan, Partai Politik telah menyampaikan LADK pada Minggu, 7 Januari 2023 melalui aplikasi SIKADEKA. Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng, yang menyampaikan LADK adalah sejumlah 17 parpol yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Ummat.

Setelah dilakukan verifikasi, 2 (dua) parpol yaitu Partai Demokrat dan PKS dinyatakan dengan status diterima, sisanya dinyatakan dengan status dikembalikan dan wajib melakukan perbaikan pada periode tanggal 8 -12 Januari 2024.

Hingga batas akhir yang dijadwalkan, 17 parpol dimaksud telah melakukan pelaporan LADK Perbaikan yang kemudian diumumkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Buleleng Nomor 153/PL.01.7-Pu/5108/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Peserta Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, audit terhadap pelaporan dana kampanye partai politik tersebut akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali