
PENANDATANGANAN MoU KPU BULELENG DENGAN KEJARI SINGARAJA
Dalam rangka mengantisipasi munculnya sengketa hasil Pemilu yang mungkin dapat terjadi pasca dilakukannya pemungutan dan penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengadakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Singaraja tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja, Jalan Dewi Sartika No 23, Jumat tanggal 4 April 2014 pukul 09.00 WITA, Naskah Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, Sp.d., M.Si. dan Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Sumarjo, SH., MH.
Dalam kesempatan wawancara dengan media, Sumarjo mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini dilakukan untuk membantu KPU Buleleng dalam penanganan masalah sengketa hukum yang kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilu. “Tujuannya adalah untuk membantu KPU Buleleng menyelesaikan permasalahan Pemilu diluar pengadilan, supaya cepat selesai sebelum upaya hukum lebih lanjut atau sidang di pengadilan yang akan memakan waktu lebih panjang”, ujar Sumarjo. Ketua KPU Buleleng menyampaikan hal serupa bahwa KPU Buleleng membutuhkan bantuan hukum maupun pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Singaraja untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum berkenaan dengan hasil pemilu dengan cepat dan tepat