PENDAFTARAN PPK & PPS PILGUB BALI 2018 DIPERPANJANG
KPU Kabupaten Buleleng melakukan perpanjangan masa pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sampai pada tanggal 23 Oktober 2017.
Hal ini dilakukan berdasarkan surat KPU Provinsi Bali Nomor 1916/PP.05.3-SD/5108/Prov/X/2017 tentang perpanjangan jadwal seleksi PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.
“Karena minimnya partisipasi mayarakat untuk melamar sebagai anggota PPS, maka masa pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS diperpanjang hingga 23 Oktober 2017,” ungkap Gde Sutrawan, Komisioner KPU Buleleng di ruangannya, Jumat (20/10/2017). Disamping itu juga karena banyak perbekel/lurah yang belum menyampaikan rekomendasi warganya sebagai anggota PPS ke KPU Buleleng,
Di Kabupaten Buleleng, jumlah pelamar PPK di masing-masing kecamatan sudah memenuhi syarat minimal jumlah PPK, yakni 5 orang. Setelah dilakukan seleksi administrasi, akan dilakukan tes tulis secara serentak bagi calon anggota PPK pada hari Senin, 23 Oktober 2017 bertempat di Gedung Santa Paulus Singaraja.
Sedangkan pelamar PPS secara keseluruhan berjumlah 382 pelamar. Pelamar dimaksud ada yang melalui rekomendasi perbekel/lurah, ada pula yang menyampaikan lamaran langsung ke KPU Buleleng. Namun ada beberapa desa/kelurahan yang belum memiliki pelamar.
“Dari 148 desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng, 90 diantaranya pelamarnya sudah lengkap, 9 desa/kelurahan belum lengkap, dan 49 sisanya sama sekali belum ada pelamarnya,” kata Gede Sutrawan melanjutkan. Untuk itulah maka masa pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Bali 2018 diperpanjang. (adm)