PENENTUAN ZONA APK PENTING UNTUK FASILITASI PESERTA PEMILU 2019
Penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) sangatlah penting karena merupakan bagian dari fasilitasi KPU kepada peserta Pemilu Tahun 2019. Untuk itu, dalam menentukan zona tersebut diharapkan PPK melakukan supervisi kepada PPS di wilayah masing-masing.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2018, KPU akan memfasilitasi APK kepada peserta Pemilu Tahun 2019 masing-masing berupa 10 baliho dan 16 spanduk.
“Karena zona kampanye pada Pemilu 2019 kali ini berbasis desa/kelurahan, maka diharapkan PPK melakukan supervisi kepada PPS dalam hal koordinasi penentuan lokasi pemasangan APK di desa/kelurahan masing-masing kepada aparat setempat,” ungkap Ketua KPU kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam membuka rapat penentuan zona pemasangan APK, Sabtu (8/9/2019) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.
Zona pemasangan APK tidak diperbolehkan di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, sarana prasarana publik, jalan protokoler, jalan bebas hambatan serta taman dan pepohonan.
“Pemasangan APK bisa di tempat milik perseorangan atau swasta, namun harus dengan ijin dari pemilik tempat,” kata Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan.
Untuk masing-masing desa/kelurahan harus menentukan zona sebenyak 10 (sepuluh) dengan ukuran 150 meter. “Untuk memenuhi zona tersebut, lokasinya tidak harus di jalan utama, bisa juga masuk ke jalan kecil yang banyak dilalui penduduk,” sambung Sutrawan.
Masa kampanye dimulai dari tanggal 23 September 2018 – 13 April 2019.
KPU Buleleng meminta agar penentuan zona pemasangan APK di tingkat desa/kelurahan sudah selesai dan diserahkan kepada KPU kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 14 September 2018. (adm)