
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Buleleng Tahun 2017 Menunggu Surat dari MK
Sesuai tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, setelah penetapan perolehan suara pasangan calon, selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih.
Pada Pilkada Buleleng 2017 tidak terdapat permohonan perselisihan dari salah satu pasangan calon. Sesuai dengan surat KPU Republik Indonesia Nomor 199/KPU/III/2017 prihal penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU Kabupaten Buleleng akan melakukan perubahan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.
"Sedianya KPU Buleleng akan melakukan perubahan tahapan Pilkada Buleleng 2017 pada Selasa,(7/3/2017) setelah berkoordinasi terlebuh dahulu dengan KPU Provinsi Bali," ujar Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana seusai rapat koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat KPU Buleleng, Senin (6/3/2017).
Paling lambat besok Selasa (7/3/2017) KPU Buleleng akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan perubahan tahapan dimaksud pada pkl. 10.00 wita melalui Surat Keputusan KPU Buleleng.