Berita Terkini

PENTINGNYA DATA PEMILIH YANG KOMPERHENSIF, AKURAT DAN MUTAKHR DALAM PEMILU

Medan, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) bersama Kepala Sub Bagian Rendatin menghadiri  acara Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU RI di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Kota Medan, Sumatra Utara pada 22 hingga 24 September 2022.

Pada rakor yang dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta pejabat yag membidangi data pemilih dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asya’ri. Dalam sambutannya, Hasyim Asya’ri menyampaikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai pada bulan Oktober 2022. Data pemilih dalam pemilu sangatlah penting, strategis, dan politis. “Apalah artinya pemilu tanpa data,” ungkapnya. Prinsip pemutakhiran data pemilih setidaknya ada tiga hal yang sangat penting diperhatikan dan menjadi tugas KPU, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir. Lebih lanjut dijabarkan, komprehensif artinya semua warga negara yang memenuhi syarat harus terdaftar. Strateginya adalah kecermatan dalam mendata pemilih. Oleh karenanya, harus diperhatikan hak pemilih misalnya hak administrasi kependudukan, seperti KTP-El, Kartu Keluarga, akta kematian, dan sebagainya. Jika hak administrasi sesorang tidak terpenuhi, akan menyebabkan hak konstitusional untuk memilih juga tidak terpenuhi. Yang kedua adalah akurat atau valid. yaitu terkait penulisan nama, nomor KTP-El atau KK, posisi TPS dan lain-lain, yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan yang ketiga adalah mutakhir yang memiliki arti data pemilih terbaharukan, dengan menghapus pemilih yang meninggal, menambah pemilih pemula, dan memperbaiki elemen data pemilih.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Divisi Data Pemilih, Ibu Bety Epsilon Idrus dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih dan memperhatikan hasil tindaklanjut pemadanan data antara Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri RI, maka KPU Kabupaten/Kota agar segera menyelesaikan data dimaksud.  Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan September 2022, akan disinkronkan dengan data kependudukan Kemendagri RI Semester I Tahun 2022. (CB/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali