Berita Terkini

PENYANDANG DISABILITAS JUGA PUNYA HAK UNTUK MEMILIH

Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam Pemilu. Baik itu hak untuk memilih maupun hak sebagai pemilih. Termasuk penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas seperti kalian juga memiliki hak untuk memilih pada Pemilu yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019 mendatang,” kata Komisioner KPU Buleleng, Gede Bandem Samudra yang diikuti oleh seorang penerjemah tuna rungu pada acara sosilaisasi Pemilu 2019 (15/11/2019) di Aula SLB Negeri 1 Buleleng.

Untuk itu, Gede Bandem Samudra mengajak siswa-siswi penyandang disabilitas agar datang ke TPS pada 17 April 2019 untuk menentukan pilihan.

“Gunakan hak pilih kalian, dan jangan golput. Karena satu suara akan menentukan nasib bangsa selama 5 tahun kedepan,” tambah Bandem Samudra.

Peserta sosialisasi adalah siswa/siswi SLBN 1 Buleleng yang telah atau akan menginjak usia 17 tahun.

Untuk mempermudah peserta sosialisasi dalam menerima apa yang disampaikan oleh KPU Buleleng, maka pada kesempatan tersebut  KPU Buleleng menampilkan berbagai video tentang pemilu, bentuk dan warna surat suara serta tata cara dalam mencoblos. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali