Berita Terkini

PENYELENGGARA PEMILU HARUS INDEPENDEN, NON PARTISAN DAN PROFESIONAL

Pemilihan Umum adalah suatu prosedur dimana warga negara akan memilih dan memberi wewenang kepada yang terpilih untuk menjadi pemimpin dan wakil rakyat.

Demikian disampaikan Ketut Udi Prayudi ketika menjadi pemateri dalam acara kursus kepemiluan kepada sejumlah mahasiswa/mahasiswi Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kabupaten Buleleng, Senin (17/12/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.

“Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yangdilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.

Terdapat banyak prinsip pemilu yang diadopsi Indonesia dari negara lain, diantaranya adalah menjungjung tinggi hak asasi manusia, mencerminkan keadilan sosial politik masyarakat, memastikan terbentuknya pemerintahan yang sesungguhnya, tidak memihak,  berdasarkan pada hokum yang baik dan dapat ditegakkan dan lain sebagainya.

“Sementara asas penyelenggaraan pemilu adalah kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, ketertiban,kepentingan, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas,” tambahnya.

Sebagai penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum beserta jajarannya yaitu di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, PPK di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan serta KPPS yang bertugas di TPS.  

“Syarat utama penyelenggara pemilu adalah Independen, non partisan dan professional. Apabila ketiganya itu dapat ditegakkan, maka niscaya pemilu akan berjalan dengan baik dan sukses,” ungkap Udi Prayudi.

Diakhir acara, Udi Prayudi meminta kepada peserta kursus pemilu untuk menuliskan harapannya tentang Pemilu Tahun 2019 dan menempelkan pada selembar plano bertuliskan “Suara Milenial For 2019” (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali